KOMPAS.TV - Sebanyak 106 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah yang digelar Pengadilan Agama Kalianda di Gedung TP PKK Lampung Selatan. <br /> <br />Peserta isbat nikah berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari pasangan usia muda hingga lanjut usia, yang pernikahannya telah sah secara agama namun belum tercatat secara negara. <br /> <br />Kegiatan ini merupakan sinergi antara Pengadilan Agama Kalianda dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. <br /> <br />Program isbat nikah dilaksanakan gratis, dengan seluruh biaya pelaksanaan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. <br /> <br />Dalam proses persidangan, selain pasangan suami istri sebagai peserta, Pengadilan Agama Kalianda juga menghadirkan saksi nikah untuk memastikan keabsahan pernikahan sesuai ketentuan hukum Islam. <br /> <br />Setelah sidang diputus, Pengadilan Agama menerbitkan surat putusan isbat nikah yang dapat diajukan ke Kantor Urusan Agama sebagai dasar penerbitan buku nikah. <br /> <br />Ketua Pengadilan Agama Kalianda bilang, isbat nikah tidak dapat diikuti oleh pasangan poligami yang belum memperoleh izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan. <br /> <br />#sidangisbat #pernikahan #MANEWS <br /> <br />Baca Juga Dorong Wilayah Bebas Korupsi, PTTUN Palembang Gelar Kampanye Zona Integritas | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/644983/dorong-wilayah-bebas-korupsi-pttun-palembang-gelar-kampanye-zona-integritas-ma-news <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/645181/106-pasangan-ikuti-sidang-isbat-nikah-yang-digelar-pengadilan-agama-kalianda-ma-news
